Mendukung Jalannya Pemilu 2024, DPR Bahas Pengesahan Perppu Pemilu Jadi UU

JAKARTA,quickq官方ios版下载 DISWAY.ID--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas pengesahan Perppu Pemilu untuk menjadi Undang-Undang (UU) bertujuan untuk mendukung jalannya Pemilu 2024.
Menurut Wakil Ketua Komisi II Bidang pemerintahan DPR RI, Saan Mustopa, hal tersebut sebagai landasan hukum pemilu, Perppu tersebut perlu mendapat persetujuan di DPR.
BACA JUGA:Polisikan Mario Dandy, APA Tak Terima 'Dikambinghitamkan' di Kasus David: Fitnah dan Pencemaran
Diketahui, salah satu urgensi penerbitan Perppu Pemilu itu terkait pembentukan empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
“Terbitnya Perppu memang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 dengan berbagai perubahan, seperti otonomi daerah baru, jumlah daerah pemilihan, dan begitu juga kursi,” ujar Saan saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Rabu 15 Maret 2023.
BACA JUGA:Jokowi Kunjungan Kerja ke Singapura Hari Ini, Hadiri Pertemuan Leaders’ Retreat
Legislator Dapil Jawa Barat VII ini mengatakan, begitu selesai dibahas dan disetujui di Komisi II DPR, Perppu Pemilu akan diajukan Komisi II untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR.
“Sebenarnya substansinya sudah banyak dibahas. Selain itu, sudah diberlakukan. Sehingga, persetujuan untuk jadi UU itu satu hari bahas sudah bisa selesai. Setelah dibahas dan disetujui, akan langsung dibawa ke paripurna. Secepatnya kita ajukan ke pimpinan untuk paripurna, bisa kamis (minggu ini) atau minggu depan,” tutup Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pemilu, pada Desember 2022 silam.
BACA JUGA:Sempat Bertemu Mario Dandy, Amanda Sebut Hanya Teman
Perppu ini berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 pada empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Regulasi tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perppu tersebut mengatur bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Aturan itu termaktub dalam Pasal 10A.
相关文章
Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Aparat Masuk Daftar Pemilih, Polri: Bakal Disanksi
JAKARTA, DISWAY.ID--Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan anggotanya tetap bersika2025-06-07- JAKARTA, DISWAY.ID- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) mengadakan kegiatan Apel Danr2025-06-07
Cucun Jadi Wakil Ketua DPR, Siap Diospek Senior
JAKARTA, DISWAY.ID- Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurij2025-06-07AIA Umumkan Pemenang Kompetisi AIA Healthiest Schools 2025
Warta Ekonomi, Jakarta - PT AIA FINANCIAL (AIA) mengumumkan pemenang Kompetisi AIA Healthiest School2025-06-07Harga Emas Antam di Pegadaian Dijual Mulai Rp1.044.000, UBS dan Galeri 24 Dipatok Segini
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Pegadaian telah menetapkan harga terbaru komoditas emas pada perdagangan2025-06-07Prabowo Setuju Gaji Hakim Dinaikkan, 'Mereka Punya Harga Diri, Tak Boleh Dibeli atau Disogok'
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden terpilih periode 2024-2024, Prabowo Subianto, berjanji akan memperhatik2025-06-07
最新评论